Sunday, 1 September 2013

Penyelesaian Konflik Antar Negara ASEAN



Tahun 2015 diharapkan ASEAN menjadi satu komunitas tunggal, yang merangkul seluruh negara di ASEAN.  Namun di antara anggota ASEAN, ada juga yang memiliki sengketa antar negara, terutama terkait dengan perbatasan antar negara. Seperti yang terjadi dengan Singapura dan Malaysia.
Singapura mempunyai sengketa perbatasan dengan Malaysia pada pulau di pintu masuk Selat Singapura sebelah timur. Ada tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca atau oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan yang dimulai tahun 1979, sebenarnya sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008, dengan menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Namun dua pulau lagi masih terkatung-katung penyelesaiannya dan penyerahan Pedra Branca itu, kurang diterima oleh Masyrakat Malaysia sehingga kerap terjadi perselisihan antar masyarakat.

Bagaimana menurut teman-teman blogger penyelesaian konflik ini terkait dengan Komunitas ASEAN 2015?

Penyebab timbulnya persengketaaan antar negara bisa jadi karena kesalahpahaman tentang suatu hal, salah satu pihak sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain, dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal dan pelanggaran hukum atau perjanjian internasional. Dengan adanya persengketaan antar negara yang bersengketa tentunya akan berpotensi timbulnya perang tebuka, misalnya saja tentang batas wilayah. Terkadang negara satu dengan negara yang lain yang berdekatan terjadi ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing-masing, contohnya Singapura dengan Malaysia yang memperebutkan kepemilikan Pedra Branca yang oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh. Persengketaan dimulai pada tahun 1979 bermula ketika Pemerintah Malaysia menerbitkan peta baru pada dan memasukkan Pulau tersebut ke dalam wilayahnya sehingga menimbulkan konflik batas wilayah. Pada tanggal 23 mei 2008 Mahkamah Internasional (12 hakim mendukung dan 4 hakim menentang) memutuskan sengketa tersebut dan Pulau Pedra Branca diserahkan pada Singapura berdasarkan pertimbangan effectivity, bersifat mengikat, final dan tidak ada banding.

Tidak serta merta selesai permasalahannya sampai situ, karena yang menjadi bahan persengketaan tidak hanya satu pulau melainkan tiga pulau. Dua pulau berikutnya yaitu Pulau Batuan Tengah dan Karang Selatan. Dalam perebutan ketiga pulau tersebut, Malaysia hanya mendapat pulau yang lebih kecil, sedangkan pulau yang terakhir harus di selesaikan sendiri oleh kedua negara tersebut.
Salah satu tujuan didirikannya ASEAN adalah meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum. Tapi tidak serta merta menjadi jaminan bahwa negara-negara ASEAN jauh dari pertikaian dan perselisihan, konflik terbuka tentang perebutan batas wilayah pun sudah sampai di Mahkamah Internasional. Contohnya saja Malaysia dengan Indonesia, Singapura dengan Malaysia, Philipina dengan Malaysia, Thailand dan Kamboja.

Pada acara Konferensi Tingkat Tinggi ”KTT” yang dilaksanakan di Bali tahun 1976, dibuat satu Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama ”Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia” atau TAC. Hal yang menjadi acuan mengapa ATC ini dibentuk adalah adanya perbedaan dan perselisihan yang terjadi diantara anggota ASEAN yang berakhir pada perang terbuka dan muncul ke permukaan. Ada tiga mekanisme atau prosedur dalam menyelesaikan konflik atau sengketa:
1.    Penghindaran Timbulnya Konflik atau Sengketa dan Penyelesaian Melalui Negosiasi Secara Langsung
Dilakukan secara langsung dengan baik-baik di antara mereka (friendly negotiations).
2.    Penyelesaian Konflik atau Sengketa Melalui The High Council
Jika cara pertama friendly negotiation gagal, maka penyelesaian sengketa masih dimungkinkan dilakukan oleh The High Council. The High Council terdiri dari setiap Negara anggota ASEAN. Apabila sengketa timbul maka The High Council akan memberikan rekomendasi mengenai cara-cara penyelesaian konflik atau sengketa. The High Council juga diberi wewenang untuk memberikan jasa baik, mediasi, penyelidikan atau konsiliasi, apabila para pihak menyetujuinya.
3.    Penyelesaian Konflik atau Sengketa Melalui Mahkamah Internasional
Jika cara pertama friendly negotiation dan kedua The High Council gagal, maka dilakukan cara ketiga yaitu melalui Mahkamah Internasional.

Setiap masalah pasti ada solusi, termasuk juga dengan masalah perselisihan dan persengketaan. Ada prosedur dalam menyelesaikan masalah, apalagi yang berhubungan dengan antar negara ASEAN. Jika berbagai cara yang dilakukan secara internal juga tidak bisa diupayakan maka jalan satu-satunya adalah melalui Mahkamah Internasional. Jika Mahkamah Internasional sudah memutuskan, jangan sampai perselisihan secara internal timbul kembali. Karena masing-masing negara yang berselisih sudah diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah mulai dengan negoisasi sampai berakhir ke Mahkamah Internasional. Memang sulit untuk mendamaikan antar negara yang berkonflik, tapi dengan adanya komunitas ASEAN 2015 ini diharapkan dapat menjawab semua tantangan dan permasalahan di negara-negara ASEAN.



Referensi :

1 comment: